Contoh : Tupoksi Kepegawaian untuk perguruan tinggi
Tupoksi Kepegawaian
1. SENAT FAKULTAS
9. BADAN PENGELOLA JURNAL (BPJ)
1. SENAT FAKULTAS
Tupoksi Kepegawaian
1. SENAT FAKULTAS- Merumuskan
baku mutu pendidikan, kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
- Merumuskan
kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas
akademika;
- Merumuskan
norma, etika dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas;
- Menilai
pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan, program dan anggaran yang
telah ditetapkan oleh Dekan;
- Mengusulkan
pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memberikan
pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja
fakultas yang diajukan oleh Dekan;
- Memilih
dan memberikan pertimbangan atas Dosen yang diusulkan mendapat tugas
tambahan sebagai Dekan;
- Memberikan
pertimbangan untuk dosen yang diangkat sebagai Wakil Dekan, pejabat
ditingkat Jurusan, Program Studi, dan pejabat lainnya;
- Memberikan
pertimbangan untuk dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional
akademik yang lebih tinggi;
- Mengesahkan
rincian tugas dan organisasi tata kerja ditingkat fakultas.
- Mengkoordinir
penyusunan Rencana Strategis Fakultas berdasarkan Rencana Strategis
Jurusan/Program Studi dengan mengacu pada Rencana Strategis Universitas;
- Mengkoordinir
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas berdasarkan usulan
jurusan/Program Studi dan unit kerja lain dibawah fakultas;
- Mengkoordinir
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian, kepada masyarakat
berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan
akademik Universitas;
- Memberikan
pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan tenaga pendidik/dosen, peserta
didik, dan tenaga kependidikan di Fakultas;
- Membina
hubungan dengan alumni, lingkungan Fakultas dan masyarakat umum;
- Melaporkan
secara berkala kepada Senat Fkultas mengenai kemajuan Fakultas;
- Menyusun
dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor dengan persetujuan Senat
Fakultas;
- Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas;
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik/dosen dan tenaga
kependidikan kepada Rektor;
- Mengusulkan
pengangkatan Ketua Jurusan, Sektretaris Jurusan, dan Ketua Program Studi
kepada Rektor berdasarkan hasil rapat jurusan;
- Mengusulkan
pengangkatan pimpinan unit yang berada dibawahnya kepada Rektor;
- Menyampaikan
usul pengangkatan Guru Besar Fakultas kepada Rektor berdasarkan rapat
Senat Fakultas;
- Mengusulkan
pendirian dan pembubaran dan/atau penggabungan Jurusan/Program Studi, unit
pelaksana akademik lainnya berdasarkan persetujuan Senat Fakultas kepada
Rektor;
- Menyampaikan
Laporan Tahunan dalam rapat terbuka Senat Fakultas.
- Menyusun
rencana dan program kerja fakultas di bidang pendidikan, pengajaran,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
- Menyusun
rencana, pelaksanaan dan pengembangan pedidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat dan kerjasama;
- Menelaah
peraturan dibidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya;
- Menyusun
rencana pembukaan program studi baru diberbagai strata;
- Menyusun
kebijaksanaan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran penelitian,
pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
- Menyusun
petunjuk teknis (Standart Operasional Prosedur/SOP) dibidang pendidikan
dan pengajaran penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
- Menciptakan
iklim akademik yang kondunsif di dalam kampus;
- Pengolahan
data yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat serta kerjasama sebagai masukan untuk pengambilan
kebijakan/keputusan Dekan;
- Membina
tenaga pendidik/dosen dilakukan bersama jurusan melalui studi lanjut,
seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan
akademiknya;
- Memotivasi
dosen untuk meningkatkan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat untuk terlaksanannya kegiatan Tridharma
Perguruan Tinggi;
- Memberikan
layanan teknis dibidang pendidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat serta kerjasama;
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar setiap semester;1
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
serta kerjasama;
- Menyusun
laporan dibidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat dan kerjasama sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai
pertanggungjawaban.
- Menyusun
rencana dan program kerja fakultas di bidang perencanaan, keuangan,
administrasi umum, dan sistem informasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah
peraturan perundang-undangan dibidang perencanaan, keuangan, administrasi
umum, dan sistem informasi;
- Menyusun
rencana/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan pengelolaan anggaran
fakultas;
- Menyusun
kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum,
dan sistem informasi;
- Menyusun
petunjuk teknis (SOP) di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum,
dan sistem informasi;
- Menyusun
rencana kebutuhan pegawai, mutasi, pengembangan pegawai serta
kesejahteraan pegawai;
- Melaksanakan
pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di fakultas melalui studi
lanjut, penataran/kursus/pelatihan untuk peningkatan kemampuan, karier dan
prestasi kerja;
- Menyusun
draft rencana umum pengadaan skala prioritas kebutuhan perlengkapan/
sarana prasarana fakultas;
- Memonitor
dan mengevaluasi kegiatan perencanaan dan monev di fakultas;
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran di fakultas dan jurusan;
- Memonitor
dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum di fakultas;
- Memonitor
dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan sistem informasi di fakultas;
- Memberikan
layanan teknis dibidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan
sistem informasi;
- Menyusun
dan menghimpun hasil capaian kinerja di fakultas dan jurusan;
- Membina
hubungan masyarakat dengan menampung aspirasi untuk pengembangan Fakultas;
- Menyusun
laporan fakultas di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan
sistem informasi sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyusun
rencana dan program kerja fakultas di bidang kemahasiswaan dan alumni
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah
peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan dan alumni untuk
penjabaran pelaksanaannya;
- Menyusun
kebijakan teknis di bidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa
(beasiswa) sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun
petunjuk teknis (SOP) pelaksanaan dibidang pembinaan serta pelayanan
kesejahteraan mahasiswa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memberikan
layanan teknis dibidang kemahasiswaan serta kesejahteraan mahasiswa;
- Memonitor
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagai bahan penyusunan evaluasi;
- Mengkoordinasikan
kegiatan kemahasiswaan agar terpadu dan serasi;
- Membina
kelembagaan mahasiswa, penelitian dan kreativitas mahasiswa;
- Melaksanakan
tracer study lulusan;
- Mencari
informasi tempat pasar kerja alumni;
- Pengembangan
bidang usaha non akademik untuk kegiatan mahasiswa dan kepentingan
lainnya;
- Mencari
informasi pengembangan softskill mahasiswa
- Mengevaluasi
hasil pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni untuk mengetahui
permasalahan dan penanggulangannya;
- Menyusun
laporan fakultas di bidang kemahasiswaan dan alumni sesuai dengan hasil
yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban.
- Penyusunan
dokumen kebijakan, peraturan, standar dan manual prosedur akademik;
- Penyusunan
Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasar Laporan Evaluasi Diri Jurusan dan
PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Program Studi tiap semester;
- Memonitor
dan mengevaluasi implementasi Penjaminan Mutu Akademik di Fakultas;
- Penyiapan
Audit Internal Mutu Akademik (AIMA);
- Peningkatan
mutu Fakultas berkelanjutan berdasarkan metode PDCA (plan, do, check,
act).
- Menyusun
rencana, program, dan anggaran Badan Penelitian dan Pengabdian Pada
Masyarakat (BPPM);
- Menghimpun
dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang penelitian dan
pengabdian pada masyarakat;
- Peningkatan
kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat,
dan kerja sama berskala nasional dan internasional;
- Pelaksanaan
penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
- Koordinasi
pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
- Pelaksanaan
publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
- Pelaksanaan
kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan
perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di
luar negeri;
- Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
- Melakukan
penyajian informasi di bidang penelitian ilmiah, pengabdian kepada
masyarakat, dan kerja sama;
- Melayani
tenaga pendidik/dosen yang akan melakukan penelitian ilmiah, pengabdian
kepada masyarakat, dan kerja sama sesuai dengan bidang pengetahuannya
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan
penyimpanan dokumen dan surat menyurat dibidang penelitian ilmiah,
pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
- Menyusun
laporan BPPM sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.
- Menyusun
rencana dan program kerja PSIK secara umum;Merencanakan dan mendesain
publikasi dan marketing tools Fakultas;
- Mengelola
laman resmi Fakultas dalam bahasa Indonesia dan Inggris;
- Memberi
bantuan terhadap publikasi daring bagi dosen dan staf;
- Berkoordinasi
dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UB.
- Membantu
dan memberikan dukungan bagi unit lain di internal Fakultas yang
memerlukan pendampingan teknologi informasi;
- Mengelola
arsip digital Fakultas;
- Berkoordinasi
dengan unit lain di internal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk
mempersiapkan pelaporan data di tingkat UB; dan
- Bersama-sama
dengan UPT TIK memberikan pelatihan teknologi informasi secara periodik
terhadap sumber daya manusia UB, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun
mahasiswa.
- Mengelola
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi Fakultas dengan mengikuti
standar pengelolaan dan kebijakan mutu infrastruktur teknologi informasi
dan komunikasi UB;
- Mengoordinasikan
kegiatan pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dengan UPT
TIK;
- Melaksanakan
monitoring dan evaluasi terhadap implementasi teknologi informasi;
- Menyusun
dan menyampaikan laporan berkala bidang pengembangan dan penerapan
teknologi informasi kepada UPT TIK.
- Mengelola
email khusus keluhan menggunakan email resmi UB;
- Mengirim
tanggapan atau rencana perbaikan keluhan ke Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi;
- Menyusun
rencana kerjasama di bidang pendidikan dengan instansi / badan lain atas
dasar kemitraan saling menguntungkan;
- Mencari/
merintis kerjasama dengan berbagai institusi dalam rangka pengembangan
mutu akademik dan kompetensi mahasiswa;
- Merealisasikan
berbagi kerjasama dengan pembuatan MoU (Memorandum Of Understanding);
- Evaluasi
realisasi pelaksanaan MoU dan kajian kerja;
- Mencari
Institusi tujuan PKM di dalam dan luar negeri;
- Menyusun
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
9. BADAN PENGELOLA JURNAL (BPJ)
- Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan penyusunan publikasi ilmiah;
- Menghimpun
dan menyeleksi karya ilmiah dosen dan mahasiswa untuk kepentingan
publikasi;
- Mengatur
administrasi dan keuangan penerbitan jurnal;
- Mendokumentasikan
seluruh proses pengolahan naskah;
- Memfasilitasi
pelaksanaan rapat Dewan Editor/Penyunting;
- Membantu
penyuntingan naskah dan memantau proses telaah oleh mitra bestari;
- Melakukan
penerbitan secara berkala karya ilmiah dosen dan mahasiswa dalam bentuk
jurnal dan publikasi lain secara online dan cetak;
- Melakukan
urusan pemasaran serta distribusi jurnal;
- Mengontrol
upload/penerbitan/percetakan untuk konsistensi penampilan jurnal;
- Melakukan
urusan administrasi akreditasi jurnal;
- Memberikan
laporan secara periodik kepada Dekan.
- Bertanggung
jawab terhadap inventaris alat dan Bahan praktikum;
- Menyusun
rencana dan program kerja atau kegiatan laboratorium/studio;
- Mengkoordinir,
mengatur dan mempersiapkan penggunaan laboratorium untuk pratikum dan
penelitian;
- Menyusun
petunjuk teknis (SOP) penggunaan laboratorium;
- Menyusun
rencana pengadaan, perawatan peralatan laboratorium, berupa:
- Mengajukan
usulan bahan dan alat yang dibutuhkan tiap semester kepada Dekan melalui
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
- Melaporkan
kerusakan, kehilangan dan kekurangan – kekurangan fasilitas yang berada
dibawah tanggung jawab ketua laboratorium kepada Dekan melalui Wakil Dekan
Bidang Umum dan Keuangan;
- Melakukan
koordinasi pengembangan ilmu pengetahuan pada bidang kajian tertentu
melalui kegiatan penelitian ilmiah;
- Menyusun
laporan pengelolaan laboratorium kepada Dekan secara periodik.
- Membantu
mahasiswa agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan
lingkungannya (pendidikan, norma, dan aturan);
- Memberikan
bimbingan kepada mahasiswa tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan
atau kegiatan yang membahayakan diri dan studinya;
- Bekerjasama
secara sinergi dengan fakultas/jurusan/program studi merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan
dalam upaya membantu mahasiswa mencapai rencana studinya;
- Pemberian
bantuan kepada mahasiswa yang telah mengalami masalah, baik menyangkut
aspek pribadi, sosial, maupun studi;
- Membantu
mahasiswa memilih kegiatan ekstrakurikuler dan peminatan, dan memantapkan
mahasiswa terkait pilihan kegiatan serta studinya agar sesuai dengan
minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya;
- Membantu
fakultas, jurusan, dan program studi untuk menyesuaikan program pendidikan
terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan
mahasiswa;
- Membantu
mahasiswa agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya
secara dinamis dan konstruktif;
- Membantu
mahasiswa sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir,
berperasaan, dan bertindak (berkehendak);
- Memberikan
kemudahan kepada mahasiswa dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan
yang optimal, serasi, selaras dan seimbang dalam semua aspek diri
mahasiswa;
- Membantu
mahasiswa supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif
yang telah tercipta dalam dirinya.
- Menyusun
rencana dan program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program
kerja fakultas;
- Menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan dibidang akademik,
kemahasiswaan, umum, dan keuangan;
- Mengumpulkan,
mengolah dan menganalisis data dibidang akademik, kemahasiswaan, umum, dan
keuangan;
- Melaksanakan
urusan administrasi dibidang akademik, kemahasiswaan, umum, dan keuangan
fakultas;
- Melaksanakan
urusan rapat dinas dan upacara resmi dilingkungan fakultas;
- Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas;
- Melaksanakan
penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan fakultas;
- Menyusun
laporan kegiatan tata usaha kepada Dekan melalui masing-masing Wakil
Dekan.
- Menyusun
rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana
dan program kerja bagian;
- Menghimpun
dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang akademik dan
kemahasiswaan;
- Melakukan
penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
- Melakukan
penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik;
- Melakukan
administrasi perkuliahan, pratikum, dan pelaksanaan ujian;
- Menghimpun
dan mengklasifikasikan data pencapaian target kurikulum;
- Melakukan
administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilingkungan
fakultas;
- Melakukan
urusan pemberian rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
- Mempersiapkan
usul pemilihan mahasiswa berprestasi;
- Mempersiapkan
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
- Melakukan
pengurusan beasiswa, pembinaan karier dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
- Melakukan
administrasi dan pemantauan pelaksanaaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan;
- Melakukan
urusan tracer study lulusan;
- Melakukan
penyimpanan dokumen dan surat dibidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengumpulkan,
mengolah, dan menganalisa data dibidang kemahasiswaan dan alumni;
- Menyusun
laporan subbagian.
- Menyusun
rencana dan program kerja subbagian;
- Menghimpun
dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang umum dan keuangan;
- Mengumpulkan,
mengolah dan menganalisis data dibidang umum dan keuangan;
- Membantu
dan memfasilitasi penyusunan rencana strategis, rencana operasional,
capaian kinerja, anggaran, dan laporan tahunan fakultas;
- Melakukan
penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban
keuangan;
- Mempersiapkan
usul formasi pegawai dan pembinaan pegawai;
- Mempersiapkan
usul pengangkatan dosen luar biasa;
- Melakukan
urusan pengelolaan berkas administrasi dosen dan tenaga kependidikan;
- Melakukan
urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas;
- Melakukan
pemeliharaan, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan;
- Mempersiapkan
sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah
dilingkungan fakultas;
- Melakukan
urusan protokoler, kehumasan, dan sistem informasi;
- Melakukan
urusan pengelolaan barang milik negara;
- Melakukan
penyimpanan dokumen dan surat dibidang umum dan keuangan;
- Mengumpulkan,
mengolah, dan menganalisa data dibidang umum dan keuangan;
- Menyusun
laporan subbagian.
- Menyusun
rencana dan program kerja jurusan sebagai pedoman kerja;
- Membuat
konsep rencana pengembangan jurusan sebagai bahan masukan Dekan;
- Mengkoordinasikan
semua program studi terkait untuk menjamin mutu pendidikan;
- Mengkoordinasikan
penyelenggaraan pendidikan/akademik program sarjana, pascasarjana,
pendidikan profesi dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni
tertentu di jurusan;
- Mengkoordinasikan
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan;
- Menyusun/
mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester;
- Mengajukan
usul penugasan Dosen Wali atau Penasihat Akademik kepada Dekan melalui
Wakil Dekan Bidang Akademik;
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan Perkuliahan di program studi, untuk
meningkatkan mutu;
- Menyusun
rencana biaya operasional serta pengembangan jurusan pertahun berdasarkan
target kinerja jurusan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
kegiatan pendidikan;
- Menyusun
rencana kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan jurusan;
- Membimbing
dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan untuk bahan pengembangan;
- Mengkoordinir
dosen untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan beban tugas dan keahliannya;
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan serta capaian kinerja jurusan sesuai dengan
hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Membantu
menyusun bahan konsep rencana dan program kerja tahunan jurusan sebagai
pedoman palaksanaan tugas;
- Membantu
menyusun bahan konsep rencana pengembangan sumber daya manusia (studi
lanjut, pelatihan dosen, teknisi / laboran, dan tenaga kependidikan
jurusan);
- Menyusun/mengevaluasi
beban tugas mengajar dosen setiap semester;
- Mengkoordinir
operasional ketatausahaan jurusan dan menghimpun dokumen rapat jurusan;
- Menyusun
basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di
Jurusan;
- Menyusun
konsep laporan pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja jurusan
berdasarkan data dan informasi.
- Menyusun
rencana dan program kerja Program Studi sebagai pedoman kerja;
- Membuat
konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk
Ketua Jurusan (studi lanjut, pelatihan dosen, laboran, dan tenaga
kependidikan, serta pelatihan soft skill mahasiswa);
- Melaksanakan
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, silabus, dan SAP
pengajaran;
- Membantu
membuat pembagian tugas perkuliahan;
- Membantu
menyusun konsep rencana perkuliahan dan satuan acara perkuliahan
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun
instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memantau
kemajuan studi mahasiswa;
- Menyusun
rencana pelaksanaan praktikum;
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu Program
Studi;
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan ujian dan pengumpulan soal ujian;
- Mengajukan
usul penugasan Dosen Wali atau Penasihat Akademik kepada Ketua Jurusan;
- Mengkoordinir
pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis;
- Mengkoordinasikan
kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan
atau Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa
- Menyusun
rencana biaya operasional dan pengembangan program studi per tahun
berdasarkan beban kerja program studi dan ketentuan yang berlaku untuk
kelancaran kegiatan pendidikan;
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan Program Studi sesuai dengan hasil yang telah
dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Penyusunan
dokumen (Spesifikasi Program Studi (SP), Manual Prosedur (MP), Instruksi
Kerja (IK), yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan
Manual Prosedur di tingkat fakultas);
- Penyusunan
Laporan Evaluasi Diri Jurusan dan PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi) Program Studi tiap semester;
- Penyiapan
Audit Internal Mutu Akademik (AIMA);
- Peningkatan
mutu jurusan berkelanjutan berdasarkan rumusan PDCA (Plan, Do, Check,
Act).
- Menyusun
rencana dan program pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di
lingkungan pemerintahan, BUMN, BUMD, dan perusahaan lainnya milik
pemerintah maupun swasta, yang meliputi layanan dalam area berikut:
- Talent mapping;
- Workplace learning;
- Organizational assessment & human performace
systems;
- Personal empowerment;
2.
Melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah pemegang otoritas dalam bidang
pengembangan organisasi dan pengembangan individu;
3.
Memasarkan berbagai bentuk kegiatan yang diprogramkan oleh PKPT;
4.
Melakukan kegiatan pengembangan organisasi dan individu bekerjasama dengan
instansi lain;
6.
Memfasilitasi berbagai instansi baik pemerintah, BUMN, BUMD, PEMDA, PERUSDA dan
Swasta Lainya dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM dan konsultasi;
7.
Menyusun laporan kegiatan PKPT sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
20. DOSEN- Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
- Membimbing
mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir untuk kelancaran tugas akademik;
- Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni;
- Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung
tinggi Peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menyusun
rencana dan program kerja urusan sebagai masukan penyusunan rencana dan
program kerja sub bagian;
- Menghimpun
dan mengkaji peraturan teknis sesuai urusan;
- Melaksanakan
kegiatan ketatausahaan sesuai urusan;
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh tenaga
kependidikan;
- Melakukan
pengumpulan, penyimpanan dokumen dan surat dibidang urusan yang ditangani;
- Melaporkan
kegiatan urusan kepada kepala subbagian.
- Melaksanakan
pelayanan teknis administrasi yang terdiri dari administrasi
perencanaan, akademik, kemahasiswaan, keuangan, umum tata laksana,
kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, kehumasan, kerjasama, penelitian
dan pengabdian masyarakat, jurnal, laboratorium, dan sistem informasi;
- Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan atasan masing-masing;
- Melaporkan
kegiatan teknis kepada kepala urusan.
- Meningkatkan
dan mengembangkan keterampilan dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan peraturan;
- Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung
tinggi Peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
- Merumuskan
baku mutu pendidikan, kebijakan akademik dan pengembangan fakultas;
- Merumuskan
kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika;
- Merumuskan
norma, etika dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas;
- Menilai
pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan, program dan anggaran yang
telah ditetapkan oleh Dekan;
- Mengusulkan
pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Memberikan
pertimbangan dan persetujuan rencana anggaran pendapatan dan belanja
fakultas yang diajukan oleh Dekan;
- Memilih
dan memberikan pertimbangan atas Dosen yang diusulkan mendapat tugas
tambahan sebagai Dekan;
- Memberikan
pertimbangan untuk dosen yang diangkat sebagai Wakil Dekan, pejabat
ditingkat Jurusan, Program Studi, dan pejabat lainnya;
- Memberikan
pertimbangan untuk dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional
akademik yang lebih tinggi;
- Mengesahkan
rincian tugas dan organisasi tata kerja ditingkat fakultas.
- Mengkoordinir
penyusunan Rencana Strategis Fakultas berdasarkan Rencana Strategis
Jurusan/Program Studi dengan mengacu pada Rencana Strategis Universitas;
- Mengkoordinir
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas berdasarkan usulan
jurusan/Program Studi dan unit kerja lain dibawah fakultas;
- Mengkoordinir
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian, kepada masyarakat
berdasarkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan
akademik Universitas;
- Memberikan
pertimbangan kepada Rektor dalam pembinaan tenaga pendidik/dosen, peserta
didik, dan tenaga kependidikan di Fakultas;
- Membina
hubungan dengan alumni, lingkungan Fakultas dan masyarakat umum;
- Melaporkan
secara berkala kepada Senat Fkultas mengenai kemajuan Fakultas;
- Menyusun
dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor dengan persetujuan Senat
Fakultas;
- Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas;
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik/dosen dan tenaga
kependidikan kepada Rektor;
- Mengusulkan
pengangkatan Ketua Jurusan, Sektretaris Jurusan, dan Ketua Program Studi
kepada Rektor berdasarkan hasil rapat jurusan;
- Mengusulkan
pengangkatan pimpinan unit yang berada dibawahnya kepada Rektor;
- Menyampaikan
usul pengangkatan Guru Besar Fakultas kepada Rektor berdasarkan rapat
Senat Fakultas;
- Mengusulkan
pendirian dan pembubaran dan/atau penggabungan Jurusan/Program Studi, unit
pelaksana akademik lainnya berdasarkan persetujuan Senat Fakultas kepada
Rektor;
- Menyampaikan
Laporan Tahunan dalam rapat terbuka Senat Fakultas.
- Menyusun
rencana dan program kerja fakultas di bidang pendidikan, pengajaran,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
- Menyusun
rencana, pelaksanaan dan pengembangan pedidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat dan kerjasama;
- Menelaah
peraturan dibidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya;
- Menyusun
rencana pembukaan program studi baru diberbagai strata;
- Menyusun
kebijaksanaan teknis dibidang pendidikan dan pengajaran penelitian,
pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
- Menyusun
petunjuk teknis (Standart Operasional Prosedur/SOP) dibidang pendidikan
dan pengajaran penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama;
- Menciptakan
iklim akademik yang kondunsif di dalam kampus;
- Pengolahan
data yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat serta kerjasama sebagai masukan untuk pengambilan
kebijakan/keputusan Dekan;
- Membina
tenaga pendidik/dosen dilakukan bersama jurusan melalui studi lanjut,
seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan
akademiknya;
- Memotivasi
dosen untuk meningkatkan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat untuk terlaksanannya kegiatan Tridharma
Perguruan Tinggi;
- Memberikan
layanan teknis dibidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat serta kerjasama;
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar setiap semester;1
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
serta kerjasama;
- Menyusun
laporan dibidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat dan kerjasama sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai
pertanggungjawaban.
- Menyusun
rencana dan program kerja fakultas di bidang perencanaan, keuangan,
administrasi umum, dan sistem informasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah
peraturan perundang-undangan dibidang perencanaan, keuangan, administrasi
umum, dan sistem informasi;
- Menyusun
rencana/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan pengelolaan anggaran
fakultas;
- Menyusun
kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum,
dan sistem informasi;
- Menyusun
petunjuk teknis (SOP) di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum,
dan sistem informasi;
- Menyusun
rencana kebutuhan pegawai, mutasi, pengembangan pegawai serta
kesejahteraan pegawai;
- Melaksanakan
pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di fakultas melalui
studi lanjut, penataran/kursus/pelatihan untuk peningkatan kemampuan,
karier dan prestasi kerja;
- Menyusun
draft rencana umum pengadaan skala prioritas kebutuhan perlengkapan/
sarana prasarana fakultas;
- Memonitor
dan mengevaluasi kegiatan perencanaan dan monev di fakultas;
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran di fakultas dan jurusan;
- Memonitor
dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum di fakultas;
- Memonitor
dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan sistem informasi di fakultas;
- Memberikan
layanan teknis dibidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan
sistem informasi;
- Menyusun
dan menghimpun hasil capaian kinerja di fakultas dan jurusan;
- Membina
hubungan masyarakat dengan menampung aspirasi untuk pengembangan Fakultas;
- Menyusun
laporan fakultas di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan
sistem informasi sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyusun
rencana dan program kerja fakultas di bidang kemahasiswaan dan alumni
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menelaah
peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan dan alumni untuk
penjabaran pelaksanaannya;
- Menyusun
kebijakan teknis di bidang pembinaan serta kesejahteraan mahasiswa
(beasiswa) sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun
petunjuk teknis (SOP) pelaksanaan dibidang pembinaan serta pelayanan
kesejahteraan mahasiswa sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memberikan
layanan teknis dibidang kemahasiswaan serta kesejahteraan mahasiswa;
- Memonitor
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagai bahan penyusunan evaluasi;
- Mengkoordinasikan
kegiatan kemahasiswaan agar terpadu dan serasi;
- Membina
kelembagaan mahasiswa, penelitian dan kreativitas mahasiswa;
- Melaksanakan
tracer study lulusan;
- Mencari
informasi tempat pasar kerja alumni;
- Pengembangan
bidang usaha non akademik untuk kegiatan mahasiswa dan kepentingan
lainnya;
- Mencari
informasi pengembangan softskill mahasiswa
- Mengevaluasi
hasil pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni untuk mengetahui
permasalahan dan penanggulangannya;
- Menyusun
laporan fakultas di bidang kemahasiswaan dan alumni sesuai dengan hasil
yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban.
- Penyusunan
dokumen kebijakan, peraturan, standar dan manual prosedur akademik;
- Penyusunan
Laporan Evaluasi Diri Fakultas berdasar Laporan Evaluasi Diri Jurusan dan
PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Program Studi tiap semester;
- Memonitor
dan mengevaluasi implementasi Penjaminan Mutu Akademik di Fakultas;
- Penyiapan
Audit Internal Mutu Akademik (AIMA);
- Peningkatan
mutu Fakultas berkelanjutan berdasarkan metode PDCA (plan, do, check,
act).
- Menyusun
rencana, program, dan anggaran Badan Penelitian dan Pengabdian Pada
Masyarakat (BPPM);
- Menghimpun
dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang penelitian dan
pengabdian pada masyarakat;
- Peningkatan
kualitas dan kuantitas penelitian, karya ilmiah, pengabdian masyarakat,
dan kerja sama berskala nasional dan internasional;
- Pelaksanaan
penelitian ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
- Koordinasi
pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja
sama;
- Pelaksanaan
publikasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
- Pelaksanaan
kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan
perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di
luar negeri;
- Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, dan kerja sama Fakultas;
- Melakukan
penyajian informasi di bidang penelitian ilmiah, pengabdian kepada
masyarakat, dan kerja sama;
- Melayani
tenaga pendidik/dosen yang akan melakukan penelitian ilmiah, pengabdian
kepada masyarakat, dan kerja sama sesuai dengan bidang pengetahuannya
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melakukan
penyimpanan dokumen dan surat menyurat dibidang penelitian ilmiah,
pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama;
- Menyusun
laporan BPPM sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.
- Menyusun
rencana dan program kerja PSIK secara umum;Merencanakan dan mendesain
publikasi dan marketing tools Fakultas;
- Mengelola
laman resmi Fakultas dalam bahasa Indonesia dan Inggris;
- Memberi
bantuan terhadap publikasi daring bagi dosen dan staf;
- Berkoordinasi
dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UB.
- Membantu
dan memberikan dukungan bagi unit lain di internal Fakultas yang
memerlukan pendampingan teknologi informasi;
- Mengelola
arsip digital Fakultas;
- Berkoordinasi
dengan unit lain di internal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik untuk
mempersiapkan pelaporan data di tingkat UB; dan
- Bersama-sama
dengan UPT TIK memberikan pelatihan teknologi informasi secara periodik
terhadap sumber daya manusia UB, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun
mahasiswa.
- Mengelola
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi Fakultas dengan mengikuti
standar pengelolaan dan kebijakan mutu infrastruktur teknologi informasi
dan komunikasi UB;
- Mengoordinasikan
kegiatan pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dengan UPT
TIK;
- Melaksanakan
monitoring dan evaluasi terhadap implementasi teknologi informasi;
- Menyusun
dan menyampaikan laporan berkala bidang pengembangan dan penerapan
teknologi informasi kepada UPT TIK.
- Mengelola
email khusus keluhan menggunakan email resmi UB;
- Mengirim
tanggapan atau rencana perbaikan keluhan ke Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi;
- Menyusun
rencana kerjasama di bidang pendidikan dengan instansi / badan lain atas
dasar kemitraan saling menguntungkan;
- Mencari/
merintis kerjasama dengan berbagai institusi dalam rangka pengembangan
mutu akademik dan kompetensi mahasiswa;
- Merealisasikan
berbagi kerjasama dengan pembuatan MoU (Memorandum Of Understanding);
- Evaluasi
realisasi pelaksanaan MoU dan kajian kerja;
- Mencari
Institusi tujuan PKM di dalam dan luar negeri;
- Menyusun
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan penyusunan publikasi ilmiah;
- Menghimpun
dan menyeleksi karya ilmiah dosen dan mahasiswa untuk kepentingan publikasi;
- Mengatur
administrasi dan keuangan penerbitan jurnal;
- Mendokumentasikan
seluruh proses pengolahan naskah;
- Memfasilitasi
pelaksanaan rapat Dewan Editor/Penyunting;
- Membantu
penyuntingan naskah dan memantau proses telaah oleh mitra bestari;
- Melakukan
penerbitan secara berkala karya ilmiah dosen dan mahasiswa dalam bentuk
jurnal dan publikasi lain secara online dan cetak;
- Melakukan
urusan pemasaran serta distribusi jurnal;
- Mengontrol
upload/penerbitan/percetakan untuk konsistensi penampilan jurnal;
- Melakukan
urusan administrasi akreditasi jurnal;
- Memberikan
laporan secara periodik kepada Dekan.
- Bertanggung
jawab terhadap inventaris alat dan Bahan praktikum;
- Menyusun
rencana dan program kerja atau kegiatan laboratorium/studio;
- Mengkoordinir,
mengatur dan mempersiapkan penggunaan laboratorium untuk pratikum dan
penelitian;
- Menyusun
petunjuk teknis (SOP) penggunaan laboratorium;
- Menyusun
rencana pengadaan, perawatan peralatan laboratorium, berupa:
·Mengajukan usulan bahan dan alat yang dibutuhkan tiap
semester kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
·Melaporkan kerusakan, kehilangan dan kekurangan – kekurangan
fasilitas yang berada dibawah tanggung jawab ketua laboratorium kepada Dekan
melalui Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
- Melakukan
koordinasi pengembangan ilmu pengetahuan pada bidang kajian tertentu
melalui kegiatan penelitian ilmiah;
- Menyusun
laporan pengelolaan laboratorium kepada Dekan secara periodik.
- Membantu
mahasiswa agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan
lingkungannya (pendidikan, norma, dan aturan);
- Memberikan
bimbingan kepada mahasiswa tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan
atau kegiatan yang membahayakan diri dan studinya;
- Bekerjasama
secara sinergi dengan fakultas/jurusan/program studi merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan
dalam upaya membantu mahasiswa mencapai rencana studinya;
- Pemberian
bantuan kepada mahasiswa yang telah mengalami masalah, baik menyangkut
aspek pribadi, sosial, maupun studi;
- Membantu
mahasiswa memilih kegiatan ekstrakurikuler dan peminatan, dan memantapkan
mahasiswa terkait pilihan kegiatan serta studinya agar sesuai dengan
minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya;
- Membantu
fakultas, jurusan, dan program studi untuk menyesuaikan program pendidikan
terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan
mahasiswa;
- Membantu
mahasiswa agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya
secara dinamis dan konstruktif;
- Membantu
mahasiswa sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir,
berperasaan, dan bertindak (berkehendak);
- Memberikan
kemudahan kepada mahasiswa dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan
yang optimal, serasi, selaras dan seimbang dalam semua aspek diri
mahasiswa;
- Membantu
mahasiswa supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif
yang telah tercipta dalam dirinya.
- Menyusun
rencana dan program kerja bagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan
program kerja fakultas;
- Menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan dibidang akademik,
kemahasiswaan, umum, dan keuangan;
- Mengumpulkan,
mengolah dan menganalisis data dibidang akademik, kemahasiswaan, umum, dan
keuangan;
- Melaksanakan
urusan administrasi dibidang akademik, kemahasiswaan, umum, dan keuangan
fakultas;
- Melaksanakan
urusan rapat dinas dan upacara resmi dilingkungan fakultas;
- Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi kegiatan di lingkungan fakultas;
- Melaksanakan
penyimpanan dokumen dan surat yang berhubungan dengan kegiatan fakultas;
- Menyusun
laporan kegiatan tata usaha kepada Dekan melalui masing-masing Wakil
Dekan.
- Menyusun
rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana
dan program kerja bagian;
- Menghimpun
dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang akademik dan
kemahasiswaan;
- Melakukan
penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, dan pelaksanaan ujian;
- Melakukan
penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik;
- Melakukan
administrasi perkuliahan, pratikum, dan pelaksanaan ujian;
- Menghimpun
dan mengklasifikasikan data pencapaian target kurikulum;
- Melakukan
administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilingkungan
fakultas;
- Melakukan
urusan pemberian rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
- Mempersiapkan
usul pemilihan mahasiswa berprestasi;
- Mempersiapkan
pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
- Melakukan
pengurusan beasiswa, pembinaan karier dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
- Melakukan
administrasi dan pemantauan pelaksanaaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan;
- Melakukan
urusan tracer study lulusan;
- Melakukan
penyimpanan dokumen dan surat dibidang akademik dan kemahasiswaan
- Mengumpulkan,
mengolah, dan menganalisa data dibidang kemahasiswaan dan alumni;
- Menyusun
laporan subbagian.
- Menyusun
rencana dan program kerja subbagian;
- Menghimpun
dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang umum dan keuangan;
- Mengumpulkan,
mengolah dan menganalisis data dibidang umum dan keuangan;
- Membantu
dan memfasilitasi penyusunan rencana strategis, rencana operasional,
capaian kinerja, anggaran, dan laporan tahunan fakultas;
- Melakukan
penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban
keuangan;
- Mempersiapkan
usul formasi pegawai dan pembinaan pegawai;
- Mempersiapkan
usul pengangkatan dosen luar biasa;
- Melakukan
urusan pengelolaan berkas administrasi dosen dan tenaga kependidikan;
- Melakukan
urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas;
- Melakukan
pemeliharaan, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan;
- Mempersiapkan
sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah
dilingkungan fakultas;
- Melakukan
urusan protokoler, kehumasan, dan sistem informasi;
- Melakukan
urusan pengelolaan barang milik negara;
- Melakukan
penyimpanan dokumen dan surat dibidang umum dan keuangan;
- Mengumpulkan,
mengolah, dan menganalisa data dibidang umum dan keuangan;
- Menyusun
laporan subbagian.
- Menyusun
rencana dan program kerja jurusan sebagai pedoman kerja;
- Membuat
konsep rencana pengembangan jurusan sebagai bahan masukan Dekan;
- Mengkoordinasikan
semua program studi terkait untuk menjamin mutu pendidikan;
- Mengkoordinasikan
penyelenggaraan pendidikan/akademik program sarjana, pascasarjana,
pendidikan profesi dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni
tertentu di jurusan;
- Mengkoordinasikan
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan;
- Menyusun/
mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester;
- Mengajukan
usul penugasan Dosen Wali atau Penasihat Akademik kepada Dekan melalui
Wakil Dekan Bidang Akademik;
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan Perkuliahan di program studi, untuk
meningkatkan mutu;
- Menyusun
rencana biaya operasional serta pengembangan jurusan pertahun berdasarkan
target kinerja jurusan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
kegiatan pendidikan;
- Menyusun
rencana kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan jurusan;
- Membimbing
dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan untuk bahan
pengembangan;
- Mengkoordinir
dosen untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan beban tugas dan keahliannya;
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan serta capaian kinerja jurusan sesuai dengan hasil
yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Membantu
menyusun bahan konsep rencana dan program kerja tahunan jurusan sebagai
pedoman palaksanaan tugas;
- Membantu
menyusun bahan konsep rencana pengembangan sumber daya manusia (studi
lanjut, pelatihan dosen, teknisi / laboran, dan tenaga kependidikan
jurusan);
- Menyusun/mengevaluasi
beban tugas mengajar dosen setiap semester;
- Mengkoordinir
operasional ketatausahaan jurusan dan menghimpun dokumen rapat jurusan;
- Menyusun
basis data kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di
Jurusan;
- Menyusun
konsep laporan pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja jurusan
berdasarkan data dan informasi.
- Menyusun
rencana dan program kerja Program Studi sebagai pedoman kerja;
- Membuat
konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan untuk
Ketua Jurusan (studi lanjut, pelatihan dosen, laboran, dan tenaga
kependidikan, serta pelatihan soft skill mahasiswa);
- Melaksanakan
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan, silabus, dan SAP
pengajaran;
- Membantu
membuat pembagian tugas perkuliahan;
- Membantu
menyusun konsep rencana perkuliahan dan satuan acara perkuliahan
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun
instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memantau
kemajuan studi mahasiswa;
- Menyusun
rencana pelaksanaan praktikum;
- Memonitor
dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu Program
Studi;
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan ujian dan pengumpulan soal ujian;
- Mengajukan
usul penugasan Dosen Wali atau Penasihat Akademik kepada Ketua Jurusan;
- Mengkoordinir
pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis;
- Mengkoordinasikan
kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan
atau Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa
- Menyusun
rencana biaya operasional dan pengembangan program studi per tahun
berdasarkan beban kerja program studi dan ketentuan yang berlaku untuk
kelancaran kegiatan pendidikan;
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan Program Studi sesuai dengan hasil yang telah
dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Penyusunan
dokumen (Spesifikasi Program Studi (SP), Manual Prosedur (MP), Instruksi Kerja
(IK), yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual
Prosedur di tingkat fakultas);
- Penyusunan
Laporan Evaluasi Diri Jurusan dan PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi) Program Studi tiap semester;
- Penyiapan
Audit Internal Mutu Akademik (AIMA);
- Peningkatan
mutu jurusan berkelanjutan berdasarkan rumusan PDCA (Plan, Do, Check,
Act).
- Menyusun
rencana dan program pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di
lingkungan pemerintahan, BUMN, BUMD, dan perusahaan lainnya milik
pemerintah maupun swasta, yang meliputi layanan dalam area berikut:
- Talent mapping;
- Workplace learning;
- Organizational assessment & human performace
systems;
- Personal empowerment;
2. Melakukan
kerjasama dengan instansi pemerintah pemegang otoritas dalam bidang
pengembangan organisasi dan pengembangan individu;
3. Memasarkan
berbagai bentuk kegiatan yang diprogramkan oleh PKPT;
4. Melakukan
kegiatan pengembangan organisasi dan individu bekerjasama dengan instansi lain;
6. Memfasilitasi
berbagai instansi baik pemerintah, BUMN, BUMD, PEMDA, PERUSDA dan Swasta Lainya
dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM dan konsultasi;
7. Menyusun
laporan kegiatan PKPT sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
20. DOSEN- Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
- Membimbing
mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir untuk kelancaran tugas akademik;
- Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni;
- Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung
tinggi Peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menyusun
rencana dan program kerja urusan sebagai masukan penyusunan rencana dan
program kerja sub bagian;
- Menghimpun
dan mengkaji peraturan teknis sesuai urusan;
- Melaksanakan
kegiatan ketatausahaan sesuai urusan;
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh tenaga
kependidikan;
- Melakukan
pengumpulan, penyimpanan dokumen dan surat dibidang urusan yang ditangani;
- Melaporkan
kegiatan urusan kepada kepala subbagian.
- Melaksanakan
pelayanan teknis administrasi yang terdiri dari administrasi
perencanaan, akademik, kemahasiswaan, keuangan, umum tata laksana,
kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, kehumasan, kerjasama, penelitian
dan pengabdian masyarakat, jurnal, laboratorium, dan sistem informasi;
- Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan atasan masing-masing;
- Melaporkan
kegiatan teknis kepada kepala urusan.
- Meningkatkan
dan mengembangkan keterampilan dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan peraturan;
- Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung
tinggi Peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
0 komentar:
Post a Comment