Visi dan Misi
Dasar penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Situbondo didasarkan pada hasil evaluasi diri dan telah dilakukan perubahan terhadap kondisi terkini dan kebutuhan internal maupun eksternal baik bidang pendidikan maupun bidang industri.
Mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran STKIP PGRI Situbondo melalui beberapa tahapan :
Visi STKIP PGRI Situbondo adalah ”sebagai Perguruan Tinggi yang Kompetitif dan Mandiri.”
Pernyataan Misi
Misi STKIP PGRI Situbondo adalah :
Sesuai visi dan misi di atas, maka tujuan STKIP PGRI Situbondo adalah :
Sasaran yang hendak dicapai STKIP PGRI Situbondo adalah untuk
mewujudkan visi dan misi STKIP PGRI Situbondo yang dikelompokkan dalam beberapa bidang, antara lain : (1) bidang kelembagaan; (2) bidang akademik; (3) bidang kemahasiswaan; (4) bidang sumber daya manusia; (5) bidang sarana dan prasarana; (6) bidang keuangan; (7) bidang kerjasama. Sasaran dan strategi pencapaian dirumuskan dengan mengacu pada tujuan yang ditetapkan.
Strategi pencapaiannya dengan mengkoordinasikan kinerja seluruh sivitas akademika dan melakukan evaluasi secara berkala pada pelaksanaan program-program kerja yang telah digariskan serta mendorong peningkatan kegiatan untuk terwujudnya atmosfer akademik di lingkungan STKIP PGRI Situbondo.
Dalam upaya pencapaian sasaran dan strategi tersebut diperlukan tahapan- tahapan sebagaiu berikut:
Mekanisme penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran STKIP PGRI Situbondo melalui beberapa tahapan :
- Mengundang berbagai komponen di dalam dan di luar lembaga meliputi unsur sivitas akademika, alumni, dan beberapa stakeholderterkait
- Menakripsimpung aspirasi dan berbagai masukan dari sivitas akademika, alumni dan stakeholder.
- Pembentukan tim perumus visi, misi, tujuan dan sasaran STKIP PGRI Situbondo.
- Tim perumus mempresentasikan hasil kepada pimpinan STKIP PGRI Situbondo dan Yayasan Penyelenggara Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP-PT) PGRI.
- Pimpinan STKIP PGRI Situbondo memutuskan visi, misi, tujuan dan sasaran.
Visi STKIP PGRI Situbondo adalah ”sebagai Perguruan Tinggi yang Kompetitif dan Mandiri.”
Pernyataan Misi
Misi STKIP PGRI Situbondo adalah :
- Menciptakan lulusan yang professional dan berkarakter;
- Mengembangkan sains, teknologi, dan seni;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan dalam berkompetisi di pasar kerja.
Sesuai visi dan misi di atas, maka tujuan STKIP PGRI Situbondo adalah :
- Menghasilkan lulusan yang berkualitas, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermoral Pancasila, berbudi luhur, memiliki kemampuan yang mandiri, kreatif dan inovatif, berkualifikasi akademik serta mampu memecahkan masalah sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
- Meningkatkan layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan IPTEKS.
- Menghasilkan karya ilmiah dan teknologi serta seni yang berkualitas melalui penelitian dan pendidikan terpadu.
- Meningkatkan kinerja lembaga pendidikan yang profesional, mempunyai etos kerja tinggi serta sistem manajemen yang efektif dan efisien.
- Membina dan mengembangkan kehidupan masyarakat akademik yang didukung oleh budaya ilmiah dan suasana akademik yang menjunjung tinggi kebenaran, objektivitas, terbuka, jujur, inovatif, dan peka terhadap perkembangan jaman
- Memupuk serta menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga lain.
- Pernyataan mengenai tonggak-tonggak capaian (milestones) tujuan yang dinyatakan dalam sasaran-sasaran yang merupakan target terukur, dan penjelasan mengenai strategi serta tahapan pencapaiannya.
Sasaran yang hendak dicapai STKIP PGRI Situbondo adalah untuk
mewujudkan visi dan misi STKIP PGRI Situbondo yang dikelompokkan dalam beberapa bidang, antara lain : (1) bidang kelembagaan; (2) bidang akademik; (3) bidang kemahasiswaan; (4) bidang sumber daya manusia; (5) bidang sarana dan prasarana; (6) bidang keuangan; (7) bidang kerjasama. Sasaran dan strategi pencapaian dirumuskan dengan mengacu pada tujuan yang ditetapkan.
Strategi pencapaiannya dengan mengkoordinasikan kinerja seluruh sivitas akademika dan melakukan evaluasi secara berkala pada pelaksanaan program-program kerja yang telah digariskan serta mendorong peningkatan kegiatan untuk terwujudnya atmosfer akademik di lingkungan STKIP PGRI Situbondo.
Dalam upaya pencapaian sasaran dan strategi tersebut diperlukan tahapan- tahapan sebagaiu berikut:
- Meningkatkan kualitas sistem seleksi mahasiswa baru.
- Meningkatkan kualitas sumber daya pendukung kegiatan Tri Dharma.
- Meningkatkan kualitas kurikulum pembelajaran
- Meningkatnya kualitas daya dukung kurikulum.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang berorientasi pada Student Center Learning (SCL).
- Meningkatnya kapasitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Meningkatnya desiminasi hasil penelitian.
- Berkembangnya kegiatan penalaran mahasiswa.
- Berkembangnya dan diterapkannya sistem penilaian kinerja staf.
- Tertatanya kelembagaan sesuai dengan fungsi dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi secara periodik.
- Berkembangnya sistem perencanaan berbasiskan hasil evaluasi diri.
- Berkembangnya dan diterapkannya sistem manajemen mutu di seluruh unit kerja.
- Berkembangnya kerjasama kegiatan Tri Dharma dengan stakeholders.
PENGUMUMAN SK DOSEN PEMBIMBING
Bagi mahasiswa yang telah mendaftar program skripsi dan telah memenuhi syarat untuk mengajukan judul silahkan mendownload link berikut ini.
1. SK DOSEN PEMBIMBING P. Ekonomi KELAS A
2. SK DOSEN PEMBIMBING P. Ekonomi KELAS B
3. SK DOSEN PEMBIMBING P. Ekonomi KELAS C
4. SK DOSEN PEMBIMBING P. Ekonomi KELAS D
Daftar dosen pembimbing tersebut sudah disesuaikan dengan bidang ilmu dan kuota dosen pembimbing untuk membimbing skripsi. Bagi seluruh mahasiswa diharapkan untuk segera menghubungi dosen pembimbing masing2 untuk melaksanakan proses bimbingan. Atas perhatiannya terimakasih.
NB:
Pengumuman ini juga dapat anda lihat di papan pengumuman STKIP PGRI SITUBONDO
TIM KOMBI
1. SK DOSEN PEMBIMBING P. Ekonomi KELAS A
2. SK DOSEN PEMBIMBING P. Ekonomi KELAS B
3. SK DOSEN PEMBIMBING P. Ekonomi KELAS C
4. SK DOSEN PEMBIMBING P. Ekonomi KELAS D
Daftar dosen pembimbing tersebut sudah disesuaikan dengan bidang ilmu dan kuota dosen pembimbing untuk membimbing skripsi. Bagi seluruh mahasiswa diharapkan untuk segera menghubungi dosen pembimbing masing2 untuk melaksanakan proses bimbingan. Atas perhatiannya terimakasih.
NB:
Pengumuman ini juga dapat anda lihat di papan pengumuman STKIP PGRI SITUBONDO
TIM KOMBI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
A. PENGERTIAN
B. SYARAT-SYARAT SKRIPSI
C. PROSEDUR PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI
D. PROSEDUR PENYUSUNAN SKRIPSI
E. PROSEDUR SEMINAR PROPOSAL (USUL PENELITIAN)
F. PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL
G. PELAKSANAAN PENELITIAN SKRIPSI
H. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN SKRIPSI
I. PROSEDUR SIDANG SKRIPSI
J. PROSEDUR BENDEL SKRIPSI
Ketentuan Tambahan:
ii. Celana/rok panjang warna hitam.
iii. Kerudung warna hitam
iv. Bersepatu Pantofel Hitam
- Skripsi: karya tulis ilmiah yang wajib disusun oleh mahasiswa tingkat akhir program sarjana berdasarkan hasil penelitian lapangan dan atau laboratorium yang didukung kepustakaan. Penulisan skripsi harus sesuai dengan pedoman penulisan yang berlaku di STKIP PGRI Situbondo.
- Seminar proposal: presentasi makalah ilmiah yang terdiri atas seminar usulan dalam forum seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi
- Sidang skripsi: Ujian komprehensif secara lisan oleh tim penguji yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa tingkat akhir program sarjana meliputi penguasaan materi yang berhubungan dengan skripsi yang telah disusun.
- Dosen Pembimbing Skripsi: Dosen dengan bidang keahlian dan persyaratan tertentu yang ditunjuk untuk melakukan pembimbingan pada mahasiswa dalam hal penyusunan usulan penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penulisan skripsi agar dapat memenuhi kaídah ilmiah dan persyaratan akademik
- Tim penguji: Dosen yang bertugas mengevaluasi serta memberikan nilai terhadap kemampuan mahasiswa dalam mempertahankan hasil penelitian skripsi yang telah dilaksanakan oleh mahasiswa
- Dosen Tamu Seminar Proposal: Dosen yang memberikan masukan tentang penelitian yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa.
B. SYARAT-SYARAT SKRIPSI
- Terdaftar sebagai mahasiswa yang menempuh mata kuliah skripsi dengan menunjukkan KRS mahasiswa
- Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan skripsi bila telah lulus minimal 120 sks mata kuliah dan telah memenuhi matakuliah wajib yang telah ditentukan fakultas dengan menunjukkan transkrip sementara.
C. PROSEDUR PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI
- Mahasiswa dapat mengajukan judul skripsi berdasarkan pilihannya sendiri
- Mahasiswa menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan Skripsi, yang terdiri dari KRS yang menyatakan mengambil mata kuliah skripsi dan daftar nilai (transkrip) terbaru yang disahkan oleh Ketua prodi.
- Pembimbing Skripsi ditentukan oleh Komisi Bimbingan Berdasarkan Judul penelitian, Kuota pembimbingan skripsi dan bidang ilmu dosen pembimbing skripsi yang diajukan.
- Mahasiswa mengisi Form pengajuan judul yang berisi usulan judul penelitian dan dosen pembimbing yang diusulkan kepada Komisi Bimbingan.
- Komisi Bimbingan menentukan dosen pembimbing yang terdiri dari pembimbing I dan pembimbing II sesuai dengan judul yang diajukan oleh mahasiswa.
- Komisi Bimbingan menyerahkan daftar dosen pembimbing ke Ketua Program Studi untuk memperoleh persetujuan. kemudian Akademik Fakultas membuat Surat Keterangan Dosen Pembimbing.
D. PROSEDUR PENYUSUNAN SKRIPSI
- Penyusunan skripsi diawali dengan usulan penelitian dalam bentuk proposal penelitian yang terdiri dari tiga bab yaitu Pendahuluan, Kajian pustaka dan metode penelitian. Tata cara penulisan disesuaikan dengan buku pedoman penulisan karya ilmiah IKIP PGRI Jember
- Mahasiswa diwajibkan membuat skripsi yang ditandatangani dosen pembimbing.
- Mahasiswa membuat proposal berdasarkan persetujuan dan arahan dari dosen pembimbing I dan pembimbing II
- Pembimbing skripsi wajib melaksanakan pembimbingan pada mahasiswa dalam hal penyusunan usulan rencana penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penulisan skripsi serta artikel ilmiah agar memenuhi kaidah ilmiah dan persyaratan akademik. Pembimbing I selaku pembimbing utama bertanggung jawab atas substansi penelitian, metodologi penelitian, analisis data, substansi skripsi, dan tata tulis skripsi. Pembimbing II sebagai pembimbing pendamping bertugas membantu pembimbing utama dalam hal substansi penelitian, metodologi penelitian, analisis data, substansi skripsi, dan tata tulis skripsi.
- Pembimbing I, dengan syarat sekurang-kurangnya: bergelar magister dengan jabatan fungsional lektor, bergelar doktor dengan jabatan asisten ahli. Memiliki disiplin ilmu yang sesuai dengan materi skripsi yang diajukan mahasiswa. Pembimbing II dengan syarat sekurang-kurangnya bergelar magister atau doktor dengan minimal jabatan asisten ahli
- Mahasiswa menghubungi Dosen Pembimbing yang disetujui untuk penyempurnaan proposal dengan membawa Form Bimbingan proposal pada saat berkonsultasi dan pembimbing menandatangani form tersebut.
- Draf yang telah selesai direvisi wajib memperoleh ACC dari dosen pembimbing I dan pembimbing II agar proposal tersebut dapat diseminarkan.
- Mahasiswa menunjukkan proposal yang telah disahkan pembimbing kepada komisi bimbingan untuk menentukan dosen tamu pada saat seminar proposal .
E. PROSEDUR SEMINAR PROPOSAL (USUL PENELITIAN)
- Mahasiswa mendaftar seminar proposal kepada komisi bimbingan dengan mengisi Form Persetujuan Seminar Proposal dan disetujui oleh Pembimbing dan melampirkan draf proposal serta form bimbingan. Seluruh blanko untuk seminar proposal.
- Komisi bimbingan menentukan dosen tamu seminar proposal berdasarkan draf proposal yang diserahkan oleh mahasiswa
- Komisi bimbingan menyerahkan daftar dosen tamu kepada akademik fakultas untuk dibuatkan SK.
- Mahasiswa menghubungi dosen pembimbing serta dosen tamu untuk menentukan tanggal diselenggarakannya seminar proposal dan melaporkan kepada komisi bimbingan.
- Bagian Akademik Fakultas membuat surat undangan seminar proposal
- Mahasiswa mempersiapkan draf proposal skripsi beserta lampiran. dengan disertai Daftar Hadir Seminar proposal dan berita acara seminar proposal dalam map (Map merah bagi jurusan biologi dan map kuning bagi jurusan matematika) sebanyak 3 buah dan diserahkan sendiri oleh mahasiswa kepada dosen yang bersangkutan.
- Seminar proposal skripsi dihadiri oleh 3 (tiga) orang dosen yang terdiri atas Pembimbing I dan pembimbing II. Selain itu dihadiri oleh satu orang dosen tamu untuk memberi masukan bagi proposal mahasiswa. Ketiga dosen tersebut diwajibkan hadir pada saat seminar proposal.
- Mahasiswa menyerahkan undangan seminar beserta proposal kepada pembimbing dan dosen penguji selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan seminar proposal.
- Seminar proposal dihadiri minimal 10 mahasiswa STKIP PGRI Situbondo.
- Mahasiswa wajib menyiapkan ringkasan proposal untuk diberikan kepada peserta seminar (Audience).
F. PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL
- Ketua seminar proposal skripsi adalah pembimbing I. Dan pembimbing II bertindak sebagai sekretaris.
- Ketua seminar mempersilahkan moderator untuk mengatur jalannya seminar proposal
- Seminar proposal terdiri dari tiga sesi. Sesi pertama presentasi proposal skripsi secara ringkas(maksimal 15 Menit). Sesi kedua tanya jawab oleh peserta seminar dan ke tiga tanya jawab serta saran dari dosen tamu, dosen pembimbing I serta dosen pembimbing II.
- Sekretaris seminar proposal mengisi berita acara kemudian menyerahkan berita acara kepada komisi bimbingan.
- Setelah seminar proposal mahasiswa wajib menyerahkan bendel proposal yang telah direvisi dengan mencantumkan acc dosen pembimbing dan tamu lengkap dengan berita acara dan daftar hadir seminar proposal sebagai arsip komisi bimbingan.
G. PELAKSANAAN PENELITIAN SKRIPSI
- Mahasiswa yang proposalnya telah diseminarkan dan ditandatangani oleh pembimbing dan Ketua Prodi dapat melaksanakan penelitian dengan meminta surat ijin penelitian ke bagian akademik fakultas.
- Pada saat penelitian mahasiswa wajib membawa untuk ditandatangani oleh pihak sekolah atau tempat penelitian
- Melaksanakan penulisan skripsi dengan penuh tanggung jawab, baik atas isinya, maupun tata cara penulisannya, dan selama penulisan harus berkonsultasi dengan dua dosen pembimbing minimal 10 kali dengan mengisi form Bimbingan skripsi. Seluruh blanko untuk ujian skripsi terdapat pada form 4.
- Selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya pelaksanaan penelitian mahasiswa harus menyerahkan surat bukti telah menyelesaikan penelitian dari lokasi/ tempat/ instansi dimana penelitian dilaksanakan kepada pembimbing untuk mendapat pengarahan dan bimbingan dalam penulisan hasil penelitian.
- Jika karena satu dan lain hal terpaksa tidak dapat menyelesaikannya sesuai dengan usul yang telah disetujui atau harus mengubah waktu, lokasi dan judul, maka mahasiswa yang bersangkutan harus segera melapor dan minta persetujuan Pembimbing dan komisi bimbingan.
H. TAHAP PENYUSUNAN LAPORAN SKRIPSI
- Skripsi harus berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan atau laboratorium (hasil penelitian) atau data sekunder yang diperoleh/dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
- Penulisan skripsi harus berdasarkan format penulisan yang ada dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku di STKIP PGRI Situbondo.
- Skripsi yang telah mendapat persetujuan oleh Pembimbing untuk disidangkan dapat diajukan untuk menempuh ujian sidang skripsi (melampirkan ACC pmbimbing pada cover judul).
I. PROSEDUR SIDANG SKRIPSI
- Mahasiswa mendaftar Ujian skripsi ke komisi bimbingan dengan melampirkan Form Persetujuan Ujian skripsi yang sudah disetujui oleh pembimbing. seluruh form untuk ujian skripsi dapat anda unduh di halaman Unduhan.
- komisi bimbingan mnyerahkan daftar dosen penguji ke bagian akademik fakultas untuk dibuatkan Surat keterangan penguji skripsi.
- Mahasiswa menghubungi dosen pembimbing dan penguji untuk menentukan tanggal ujian skripsi dan melaporkan kepada komisi bimbingan.
- Bagian akademik fakultas membuat jadwal dan undangan pelaksanaan sidang skripsi.
- Mahasiswa menyerahkan draf skripsi dengan Form Nilai ujian skripsi dan berita acara ujian skripsi dalam map (Map merah bagi jurusan biologi dan map kuning bagi jurusan matematika) sebanyak 4 buah dan diserahkan sendiri oleh mahasiswa kepada dosen yang bersangkutan.
- Sidang Skripsi dihadiri oleh empat orang dosen diantaranya dosen pembimbing I , dosen pembimbing II serta dua orang dosen penguji.
- Ketua ujian skripsi adalah pembimbing I. Dan pembimbing II bertindak sebagai sekretaris.
- Penguji sidang skripsi terdiri atas satu dosen yang ditunjuk oleh komisi bimbingan dan satu dosen tamu yang sama saat seminar proposal (kecuali untuk kondisi dosen bersangkutan berhalangan).
- Materi sidang skripsi adalah materi skripsi yang telah dibuat dengan ruang lingkup keilmuan dan teori-teori yang mendasari skripsi tersebut.
- Mahasiswa wajib mempresentasikan hasil penelitiannya di depan tim penguji dalam bentuk powerpoint maksimal selama 15 menit. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh tim penguji
- Hasil sidang skripsi adalah keputusan lulus atau tidak lulus
- Sekretaris ujian mengumpulkan nilai dari semua pembimbing dan penguji untuk diserahkan ke komisi bimbingan
- Komisi bimbingan mengumpulkan nilai seminar proposal dan ujian akhir untuk dirata-rata sebagai nilai akhir skripsi kemudian diserahkan kepada akademik fakultas.
- Nilai akhir skripsi dimasukkan ke sistem siakad oleh akademik fakultas.
- Jika sidang skripsi tidak lulus, maka mahasiswa diberi kesempatan untuk mengulang ujian skripsi dengan rentang waktu yang disepakati oleh tim penguji.
J. PROSEDUR BENDEL SKRIPSI
- Menyempurnakan isi skripsi dengan berkonsultasi kepada tim penguji serta pembimbing
- Revisi skripsi harus diselesaikan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan ujian skripsi. Apabila melebihi batas waktu yang ditentukan maka mahasiswa wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh dosen pembimbing. ditunjukkan dengan adanya paraf ACC pada cover skripsi
- Mahasiswa dapat menjilid bendel skripsi apabila telah mendapat ACC dari dosen pembimbing serta penguji.
- Membuat jurnal dari skripsi yang sudah disetujui oleh dosen pembimbing.
- Mengumpulkan bendel skripsi paling lambat 2 minggu setelah dinyatakan lulus dalam sidang skripsi dengan mengisi formulir Penyerahan buku yang terdapat di jurusan dengan Menyerahkan masing-masing 1 bendel skripsi serta dilengkapi file dalam bentuk CD (compact Disk) kepada Perpustakaan IKIP PGRI Jember dan Perpustakaan STKIP PGRI Situbondo.
- Mahasiswa wajib Menyerahkan CD (compact Disk) hasil skripsi kepada komisi bimbingan.
Ketentuan Tambahan:
- Skripsi harus dapat diselesaikan dalam waktu dua semester. Apabila belum selesai dalam dua semester, mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan skripsi dengan penambahan waktu satu bulan dan dapat diperpanjang kembali selambat-lambatnya satu semester dengan ketentuan memperhatikan batas masa studi mahasiswa. Dan membayar spp kembali pada semester yang ditempuh.
- Apabila skripsi belum diselesaikan disebabkan oleh sesuatu dan lain hal, maka dilakukan penyusunan skripsi dengan menempuh prosedur awal. Dalam hal ini dapat terjadi pergantian Dosen Pembimbing dan/atau judul skripsi dengan tetap memperhatikan masa studi mahasiswa. Hal ini juga berlaku apabila keterlambatan terjadi disebabkan pihak Dosen Pembimbing, misalnya Dosen Pembimbing tidak berada di tempat dan lain-lain yang sifatnya merugikan mahasiswa.
- Segala macam bentuk informasi dan form tentang komisi bimbingan dapat diunduh di http://kombimipaikipjember.blogspot.co.id/.
- Syarat Pakaian mahasiswa yang mengikuti Seminar dan Sidang skripsi diwajibkan menggunakan pakaian sebagai berikut :
ii. Celana/rok panjang warna hitam.
iii. Kerudung warna hitam
iv. Bersepatu Pantofel Hitam
SELAMAT DATANG DI HALAMAN WEBKOMBI STKIP PGRI SITUBONDO
Standar operasional prosedur komisi bimbingan berisi tentang seluruh aturan tentang pelaksanaan skripsi. Standar prosedur ini mencakup prosedur baku dalam melakukan persiapan, syarat akademik, alur pendaftaran, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, penyusunan skripsi, seminar mahasiswa dan ujian skripsi di STKIP PGRI Situbondo. berikut tujuan secara rinci:
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
SASARAN PENGGUNA PROSEDUR
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOMISI BIMBINGAN TERDIRI ATAS:
- Memberikan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan skripsi mahasiswa program sarjana STKIP PGRI Situbondo sesuai dengan baku mutu dan sasaran mutu yang ditetapkan di tingkat Institut.
- Mempermudah proses pengendalian mutu (Quality Control) terhadap pelaksanaan skripsi mulai dari pendaftaran, penyusunan skripsi, seminar mahasisa dan ujian skripsi.
- Memberikan aturan yang jelas terhadap pendaftaran, penyusunan skripsi, seminar mahasisa dan ujian skripsi yang berlangsung di STKIP PGRI Situbondo.
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
- Pembina : Drs. H. John Harisantoso, M.M
- Ketua : Drs. H. Wiji Hartono, M.Pd
- Wakil Ketua : Firman Dwiyanto, M.Pd
- Anggota : Drs. H Nursalam, M.Pd
SASARAN PENGGUNA PROSEDUR
- Dosen pembimbing dan Penguji Skripsi
- Tenaga Administrasi di STKIP PGRI Situbondo
- Mahasiswa STKIP PGRI Situbondo
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KOMISI BIMBINGAN TERDIRI ATAS:
- PENGERTIAN
- SYARAT-SYARAT SKRIPSI
- PROSEDUR PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI
- PROSEDUR PENYUSUNAN SKRIPSI
- PROSEDUR SEMINAR PROPOSAL (USUL PENELITIAN)
- PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL
- PELAKSANAAN PENELITIAN SKRIPSI
- PENYUSUNAN LAPORAN SKRIPSI
- PROSEDUR SIDANG SKRIPSI
- PROSEDUR BENDEL SKRIPSI
- dan beberapa Ketentuan Tambahan.


0 komentar:
Post a Comment